Senin, 28 Maret 2011

Ds.Tempuran Kec.Geneng Kab. Ngawi















































































Ketentuan Penjualan dan Pembayaran
  • Dinyatakan memesan jika sudah membayar Booking fee Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya Booking Fee diperhitungkan sebagai uang muka.
  • Jangka waktu Booking Fee dengan pembayaran uang muka selambat-lambatnya 10 hari
  • Booking Fee dikembalikan 50% jika terjadi pembatalan oleh pihak Konsumen.
  • Uang muka telah ditentukan dalam tabel sedangkan sisanya dapat diangsur 3x dengan jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal pembayaran uang muka untuk Kapling Kelas Mawar, Melati I dan Melati II.
Keterangan
  1. Biaya Pengurusan Sertifikat dan Pengeringan Tanah akan ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan.
  2. Sertifikat Sudah Atas Nama Langsung Pembeli.
  3. Harga sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.






wilayah Tempuran

Desa Paron, Kec. Paron Kab. Ngawi

Kavling di Dsn Cupo, Ds. Jururejo, Kec/Kab. Ngawi

Kavling Ds.Jururejo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi














































wilayah Cupo, Jururejo, Ngawi

Minggu, 27 Maret 2011

KAVLING DESA GRUDO KEC./KAB. NGAWI

Kavling Terletak di Desa Grudo, Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi
(Selatan Terminal dan Komplek Armed Ngawi)













DISKRIPSI KAVLING






































Keterangan
1. Biaya Pengurusan Sertifikat dan pengeringan Tanah akan ditanggung sepenuhnya  oleh Perusahaan
2. Sertifikat Sudah Atas Nama Langsung Pembeli.
3. Harga sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Ketentuan Penjualan dan Pembayaran
- Dinyatakan memesan jika sudah membayar Booking Fee sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  dan selanjutnya Booking Fee diperhitungkan sebagai uang muka.
- Jangka waktu Booking dengan  pembayaran uang muka selambat-lambatnya 10 hari
- Booking Fee dikembalikan 50% jika terjadi pembatalan oleh pihak Konsumen.
- Uang Muka sebesar 40% sedangkan sisa pembayaran 60% dapat diangsur 3x dengan jangka waktu
  3 bulan terhitung sejak tanggal pembayaran uang muka untuk Kavling Kelas II, Kelas III & Kelas IV